Pengertian Saham


SP – Salah satu bentuk instrumen di pasar modal adalah saham. Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan di mana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham (shareholder atau stockholder). Bukti bahwa seseorang atau suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham adalah apabila mereka sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam buku yang disebut Daftar Pemegang Saham (DPS). Bukti bahwa seseorang adalah pemegang sahaam juga dapat dilihat pada halaman belakang lembar saham apakah namanya sudah diregistrasi oleh perusahaan (emiten) atau belum.
Pada umumnya, saham dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu saham preferen dan saham biasa.
Saham Preferen (Preferred Stock) adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada satu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalamin keuntungan, sehingga saham preferen akan menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang saham preferen karena merekalah yang memasok dana ke perusahaan sewaktu mengalami kesulitan keuangan.
Saham Biasa (Common Stock) adalah saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih dahulu. Perhitungan indeks harga saham didasarkan pada harga saham biasa. Hanya pemegang saham biasa yang mempunyai suara dalam RUPS.

Sumber Pustaka: Mohamad Samsul. 2006. Pasar Modal & Manajemen Portofolio. Jakarta: Penerbit Erlangga
0 Komentar untuk "Pengertian Saham"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top