SP – Salah satu bentuk instrumen di
pasar modal adalah saham. Saham
adalah tanda bukti memiliki perusahaan di mana pemiliknya disebut juga sebagai
pemegang saham (shareholder atau stockholder). Bukti bahwa seseorang atau
suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham adalah apabila mereka sudah
tercatat sebagai pemegang saham dalam buku yang disebut Daftar Pemegang Saham (DPS). Bukti bahwa seseorang adalah pemegang
sahaam juga dapat dilihat pada halaman belakang lembar saham apakah namanya
sudah diregistrasi oleh perusahaan (emiten)
atau belum.
Pada umumnya, saham dapat dikelompokkan
ke dalam dua jenis, yaitu saham preferen dan saham biasa.
Saham
Preferen (Preferred Stock)
adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan
memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba
yang tidak dibagikan pada satu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan
dibayar pada tahun yang mengalamin keuntungan, sehingga saham preferen akan
menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang saham
preferen karena merekalah yang memasok dana ke perusahaan sewaktu mengalami
kesulitan keuangan.
Saham
Biasa (Common Stock)
adalah saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan.
Apabila perusahaan bangrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih
dahulu. Perhitungan indeks harga saham didasarkan pada harga saham biasa. Hanya
pemegang saham biasa yang mempunyai suara dalam RUPS.
Sumber Pustaka: Mohamad Samsul. 2006. Pasar Modal & Manajemen Portofolio.
Jakarta: Penerbit Erlangga
0 Komentar untuk "Pengertian Saham"