Pengertian Badan Usaha Tetap (BUT)


SP – Pengertian Badan Usaha Tetap (Permanent Establishment) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, Ayat (5) Undang-undang PPh Tahun 2000 adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempak kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Bentuk usaha tetap (BUT) dapat berupa:
1.      Tempat kedudukan manajemen
2.      Cabang perusahaan
3.      Kantor perwakilan
4.      Gedung kantor
5.      Pabrik
6.      Bengkel
7.     Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan
8.      Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
9.      Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
10.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
11.  Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
12.  Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Sumber Pustaka: Waluyo, & Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

0 Komentar untuk "Pengertian Badan Usaha Tetap (BUT)"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top