SP – Pengertian Badan Usaha Tetap (Permanent
Establishment) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, Ayat (5)
Undang-undang PPh Tahun 2000 adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempak kedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Bentuk usaha tetap (BUT) dapat berupa:
1. Tempat
kedudukan manajemen
2. Cabang
perusahaan
3. Kantor
perwakilan
4. Gedung
kantor
5. Pabrik
6. Bengkel
7. Pertambangan
dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk
eksplorasi pertambangan
8. Perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
9. Proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
10. Pemberian
jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
11. Orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
12. Agen
atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia.
Sumber Pustaka: Waluyo, & Wirawan B.
Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat
0 Komentar untuk "Pengertian Badan Usaha Tetap (BUT)"