Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

SP – Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang bergunabagi kepentingan bersama.
Berikut ini beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli, adalah sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah ditejemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2): Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umun berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di Amerika Serikat menyatakan: “Tax is Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to Special benefit Cnperred”. Dari definisi tersebut terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus kepada seseorang.
Menurut Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan): Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Prof. D. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5) menyatakan: Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sumber Pustaka: Waluyo, & Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
0 Komentar untuk "Pengertian Pajak Menurut Para Ahli"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top