SP – Salah satu usaha untuk mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu
menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan yang bergunabagi kepentingan bersama.
Berikut ini beberapa pengertian pajak
yang dikemukakan para ahli, adalah sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah ditejemahkan oleh R. Santoso
Brotodiharjo, S.H. dalam buku “Pengantar
Ilmu Hukum Pajak” (1991:2): Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umun berhubung dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di Amerika Serikat menyatakan: “Tax is Compulsary Contribution from the
person, to the government to depray the expenses incurred in the common
interest of all, without reference to Special benefit Cnperred”. Dari
definisi tersebut terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada
negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus kepada seseorang.
Menurut Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan
sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan
secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk
menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De
Economische betekenis belastingen (terjemahan): Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma
umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat
ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong
menyatakan bahwa pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Prof. D. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5) menyatakan: Pajak adalah iuran kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa
timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Sumber Pustaka: Waluyo, & Wirawan B.
Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat
0 Komentar untuk "Pengertian Pajak Menurut Para Ahli"