SP – Secara umum, pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan
dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1
(satu) tahun. Hukum mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Tujuan dan manfaat pasar modal dapat
dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu:
Sudut
pandang negara. Pasar modal dibangun dengan tujuan
menggerakkan perekonomian suatu negara melalui kekuatan swasta dan mengurangi
beban negara. Negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mengatur bidang
perekonomian tetapi tidak harus memiliki perusahaan sendiri.
Sudut
pandang emiten. Pasar modal merupakan sarana untuk
mencari tambahan modal. Perusahaan berkepentingan untuk mendapatkan dana dengan
biaya yang lebih murah dan hal itu hanya bisa diperoleh di pasar modal.
Sudut pandang masyarakat. Masyarakat memiliki
sarana baru untuk menginvestasikan uangnya. Investasi yang semula dilakukan
dalam bentuk deposito, emas, tanah, atau rumah, sekarang dapat dilakukan dalam
bentuk saham dan obligasi.
Sumber Pustaka: Mohamad Samsul. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio.
Jakarta: Penerbit Erlangga
0 Komentar untuk "Pengertian Pasar Modal"