SP – Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Indonesia, keberadaan kepolisian secara
kontitusi diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Di sana dinyatakan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum”.
Adapun tugas dan wewenang kepolisian
Indonesia diatur lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, tugas utama polisi
adalah:
1. Sebagai
alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
2. Sebagai
pengayom, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat begi tegaknya
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bersama-sama
dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara lainnya, membina
ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
4. Membimbing
masyarakat demi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan
kegiatan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber Pustaka:
Saptono, dan Bambang Suteng S. 2006. Sosiologi. Jakarta: Phibeta
Tim MGMP Sosiologi. 2008. Sosiologi. Kebumen
7 Komentar untuk "Pengertian Polisi dan Tugas Utamanya"
thanks info gan artikelnya sangat bagus ^^
Janji sumpah KOMITMEN MORAL POLRI ** TRI BRATA ** BOHOOOOONG, TERBUKTI TIDAK PROFESIONAL MENJALANKAN TUGAS DAN TIDAK BECUS MENANGANI KASUS DALAM PENYIDIKAN.
## JANJI SUMPAH KOMITMEN MORAL POLRI ** TRI BRATA ** (MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT), BOHOOONG DAN GOMBAL ##. TERNYATA TERBUKTI TIDAK PROFESIONAL MENJALANKAN TUGAS, TIDAK BECUS DALAM BEKERJA DAN TIDAK BECUS MENANGANI KASUS DALAM PENYIDIKAN.
Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ). Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ). Kasus sudah 5 (Lima) tahun lebih tidak sanggup diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP TIDAK DATANG (mangkir), sampai sekarang sudah 5 (Lima) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP. Padahal SURAT PENANGKAPAN dan PENGGELEDAHAN RUMAH sudah dibuat, sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur (SOP) oleh OKNUM APARAT (kasus sudah MASUK ANGIN).
Apa gunanya " TRI BRATA " (JANJI SUMPAH POLRI ) : MENGAYOMI, MEMBANTU dan MELAYANI MASYARAKAT (BOHOOONG / GOMBAL), tidak ada gunanya. Malah dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya oleh masyarakat INDONESIA, gara-gara ulah OKNUM APARAT yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB/ TIDAK PROFESIONAL bekerja. Kasus ini nyata dan jelas sekali dipermainkan oleh OKNUM APARAT. Padahal jelas sekali PENIPUAN (pasal 378) dan PENGGELAPAN UANG (pasal 372), OKNUM APARAT masih membela yang salah. Apakah hukum di negara INDONESIA bisa dibeli dengan UANG.
Nb :
-KENYATAAN CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL.
-KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
-KASUS SUDAH 5 (LIMA) TAHUN LEBIH TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, YANG LEBIH SAKTI DAN HEBAT LAGI TERLAPOR SUDAH 5 (LIMA) TAHUN LEBIH BELUM PERNAH SAMA SEKALI DILAKUKAN BAP.
-PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI / KAPOLDA, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENJALANKAN TUGAS YANG BENAR DAN YANG SESUNGGUHNYA ????
-DI SUBDITRANMOR POLDA METRO.
-OKNUM APARAT INI DI POLDA METRO JAYA :
AWAL KANIT KOMPOL FEBRIANSYAH (NRP 78020891) KEMUDIAN DIGANTI KOMPOL SUDIYONO MINGGU.
PENYIDIK BRIGADIR SUGENG PRASTIJO (NRP 77090625)
====KASUS SUDAH MASUK ANGIN====
## JANJI SUMPAH KOMITMEN MORAL POLRI ** TRI BRATA ** (MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT), BOHOOONG DAN GOMBAL ##. TERNYATA TERBUKTI TIDAK PROFESIONAL MENJALANKAN TUGAS, TIDAK BECUS DALAM BEKERJA DAN TIDAK BECUS MENANGANI KASUS DALAM PENYIDIKAN.
Selamat siang bapak/ibu, mohon izin saya sebagai rakyat Indonesia diperlakukan TIDAK ADIL oleh OKNUM APARAT di POLDA METRO JAYA(PMJ). Keluhan saya terhadap kinerja Polda Metro Jaya(PMJ). Kasus sudah 5 (Lima) tahun lebih tidak sanggup diselesaikan oleh PMJ, malah OKNUM APARAT sendiri yang mempermainkan hukum. Terlapor sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali untuk di BAP TIDAK DATANG (mangkir), sampai sekarang sudah 5 (Lima) tahun lebih tidak dilakukan penjemputan paksa untuk di BAP. Padahal SURAT PENANGKAPAN dan PENGGELEDAHAN RUMAH sudah dibuat, sampai sekarang tidak dilaksanakan sesuai prosedur (SOP) oleh OKNUM APARAT (kasus sudah MASUK ANGIN).
Apa gunanya " TRI BRATA " (JANJI SUMPAH POLRI ) : MENGAYOMI, MEMBANTU dan MELAYANI MASYARAKAT (BOHOOONG / GOMBAL), tidak ada gunanya. Malah dipermainkan oleh OKNUM APARAT sendiri. Akibatnya nama POLRI tercoreng dan tidak dipercaya oleh masyarakat INDONESIA, gara-gara ulah OKNUM APARAT yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB/ TIDAK PROFESIONAL bekerja. Kasus ini nyata dan jelas sekali dipermainkan oleh OKNUM APARAT. Padahal jelas sekali PENIPUAN (pasal 378) dan PENGGELAPAN UANG (pasal 372), OKNUM APARAT masih membela yang salah. Apakah hukum di negara INDONESIA bisa dibeli dengan UANG.
Nb :
-KENYATAAN CARA KERJA PENYIDIK POLRI TIDAK PROFESIONAL.
-KATANYA NEGARA INDONESIA NEGARA HUKUM, KENYATAANNYA HUKUM DIPERMAINKAN OLEH OKNUM APARAT SENDIRI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
-KASUS SUDAH 5 (LIMA) TAHUN LEBIH TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, YANG LEBIH SAKTI DAN HEBAT LAGI TERLAPOR SUDAH 5 (LIMA) TAHUN LEBIH BELUM PERNAH SAMA SEKALI DILAKUKAN BAP.
-PERTANYAAN SAYA BAPAK KAPOLRI / KAPOLDA, DIMANAKAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN SEORANG OKNUM APARAT KEPOLISIAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENJALANKAN TUGAS YANG BENAR DAN YANG SESUNGGUHNYA ????
-DI SUBDITRANMOR POLDA METRO.
-OKNUM APARAT INI DI POLDA METRO JAYA :
AWAL KANIT KOMPOL FEBRIANSYAH (NRP 78020891) KEMUDIAN DIGANTI KOMPOL SUDIYONO MINGGU.
PENYIDIK BRIGADIR SUGENG PRASTIJO (NRP 77090625)
====KASUS SUDAH MASUK ANGIN====
Saya kecewa dengan polisi kebanyakan. Tapi ada juga polisi yang benar benar menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Baru baru ini rumah saya dirampok. Memang hanya sedikit yang mereka curi. Hanya HP 2 dan uang senilai sekitaran 500rb dan dompet saya juga diambil. Di dalamnya ada KTP, NPWP dll. Mmg tidak seberapa yang mereka ambil. Tapi saya merasa dirugikan skali krna pencuri pencuri ini.
Saya sudah melaporkan kasus ini di kepolisian. Tapi tidak ada sama sekali tindakan dari mereka. Tidak ada kabar terkesan cuek!!!
Saya pasrah dan kemudian ada seorang ibu yg memberikan nomor HP seorang bapak polisi. Ibu itu bilang bahwa "bapak ini bisa melacak nomor HP wlpn hpnya mati"
Saya sangat senang ketika mendengarnya. Saya langsung menghubungi bapak tersebut dengan harapan dia bisa membantu.
Pertama tama dia minta nomor saya yg hilang, saya memberikannya. Trs di sms sama bapak itu "Maaf nomornya tidak bisa dilacak"
saya heran kenapa ga bisa dilacak. Terus saya menyuruh mama saya tlp ke bapak trsbut tanya kenapa ga bisa dilacak.
Bapak tersebut bilang "INI BUKAN KASUS BESAR, JADI TIDAK BISA DILACAK"!!!!!!!!
Apa besar kecil sebuah kasus itu dipermasalahkan oleh seorang polisi??? Apa benar kalau kasus kecil itu bukan tugas polisi??? Saya merasa kecewa dengan jawaban bapak itu.
Pencuri pencuri kecil lebih banyak merajalela skg karna mereka tidak pernah ditangkap!!
Sekarang semua harus dengan uang. Apa kalian para polisi harus dibayar dulu baru mau membantu orang yang kesusahan??????
Keluarga saya banyak yang polisi mereka mau membantu saya, tapi mereka tidak bisa karena pangkat mereka masih blm bisa menyuruh "BAPAK F" untuk melacak nomor saya. Keluarga saya hanya bisa membantu dengan membuat laporan kehilangan surat surat saya.
Papa saya juga membantu mencari pencuri tersebut tapi tidak bisa karena kami hanya sendiri tidak dibantu oleh anggota lain.
Saya kecewa dengan sebagian polisi zaman skg.
Tidak semuanya, tapi hanya sebagian yang hanya mau UANG!!!!!