SP – Dalam kamus keuangan Reksa Dana (Mutual Fund) didefinisikan sebagai portofolio asset keuangan
yang terdiversifikasi, dicatatkan sebagai perusahaan investasi yang terbuka,
yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran da penarikannya
pada harga nilai aktiva bersihnya (“diversified
portfolio of securities, registered as an opened investement company, which
sells shares to the public at an offering price and redeems them on demand at
net asset value”).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal menyebutkan bahwa Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Pozen (1998) menyatakan bahwa “A
mutual fund is an investment company
that pools money from shareholders and invests in a diversified of securities.”
Definisi yang diuraikan diatas secara
jelas disebutkan bahwa Reksa Dana tersebut mempunyai beberapa karakteristik
yaitu: (1) kumpulan dana dan pemilik, (2) diinvestasikan kepada efek yang
dikenal dengan instrument investasi, (3) Reksa Dana dikelola oleh manajer
investasi, (4) Reksa Dana merupakan instrument investasi jangka menengah dan
panjang, dan (5) Reksa Dana merupakan produk investasi yang berisiko.
Sumber Pustaka: Adler Haymans Manurung.
2008. Reksa Dana Investasiku. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas
0 Komentar untuk "Pengertian Reksa Dana"