Pengertian Reksa Dana


SP – Dalam kamus keuangan Reksa Dana (Mutual Fund) didefinisikan sebagai portofolio asset keuangan yang terdiversifikasi, dicatatkan sebagai perusahaan investasi yang terbuka, yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran da penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya (“diversified portfolio of securities, registered as an opened investement company, which sells shares to the public at an offering price and redeems them on demand at net asset value”).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Pozen (1998) menyatakan bahwa “A mutual fund is an investment company that pools money from shareholders and invests in a diversified of securities.”
Definisi yang diuraikan diatas secara jelas disebutkan bahwa Reksa Dana tersebut mempunyai beberapa karakteristik yaitu: (1) kumpulan dana dan pemilik, (2) diinvestasikan kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi, (3) Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi, (4) Reksa Dana merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang, dan (5) Reksa Dana merupakan produk investasi yang berisiko.

Sumber Pustaka: Adler Haymans Manurung. 2008. Reksa Dana Investasiku. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
0 Komentar untuk "Pengertian Reksa Dana"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top